INFO SAWIT, BANDA ACEH - Jaksa Suhendra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin (6/7/2015), menyatakan bahwa mantan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012 Akmal Ibrahim telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan pabrik kelapa sawit.
Dijelaskannya pada tahun anggaran 2010, Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran Rp30 miliar untuk pembangunan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Anggaran tersebut hanya untuk pembangunan pabrik dan perkantorannya. Sedangkan pengadaan tanahnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya,” jelasnya seperti dikutip Antara.
Kemudian pada tahun anggaran 2011, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengalokasikan anggaran Rp853 juta.
Ia menyebutkan penetapan izin lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit yang direncanakan di Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya, namun tanpa ada kajian dan rekomendasi instansi terkait lainnya.
Selain itu, sebut dia, tanah yang dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya adalah tanah negara. Namun, terdakwa selaku bupati tetap melakukan pembentukan panitia pembebasan tanah.
"Hal ini dilakukan terdakwa untuk memenuhi syarat pencairan anggaran pengadaan tanah yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya tahun anggaran 2011. Padahal, pabrik kelapa sawit sudah dibangun tahun 2010," kata Jaksa.
Jaksa Suhendra menyebutkan, terdakwa meminta pejabat terkait mempersiapkan pengajuan pencairan anggaran ganti rugi tanah dengan luas mencapai 264.517 meter persegi dengan total Rp793,5 juta.
Sejumlah tersebut dibayarkan kepada 10 penggarap tanah. Sebesar Rp197,7 juta di antaranya diterima terdakwa Akmal Ibrahim dan Rp393,4 juta lainnya diterima istri terdakwa Ida Agustina. (T3)







