JAKARTA – Ketua Tim Gabungan Audit Gabungan Nasional Audit Kepatuhan dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) khusus Provinsi Riau, Bambang Hero Suharjo, mengatakan audit kepatuhan terhadap 6 Kabupaten dan 17 perusahaan dalam pencegahan karhutla di Riau dilakukan dalam 3 aspek yaitu sistem, sarana prasarana dan sumber daya manusia, serta biofisik.
Dalam ssstem, Tim Audit memeriksa bahwa Pemerintah Daerah dan Perusahaan memiliki sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui kemampuan deteksi dini, merespon secara dini dan mampu menanggulangi kebakaran.
Sementara dari aspek sarana dan prasana serta sumber daya manusia, Pemerintah Daerah dan Perusahaan diharapkan memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran.
Sedangkan secara biofisik, jelasnya, Tim Audit juga memastikan bahwa perusahaan berada di lahan gambut dalam yang mudah terbakar. Apabila terdapat keterlanjuran maka diperlukan prasyarat yang ditentukan secara spesifik atau rekomendasi agar terdapat revisi luas lahan.
Namun Bambang menegaskan, kepatuhan Pemerintah Daerah dan perusahaan khususnya di Riau dalam pencegahan karhutla itu ialah mereka menepati janjinya. “Yang disebut patuh itu mereka menepati janjinya,” tegasnya. (T3)










