INFO SAWIT, TAPTENG - Camat Lumut Sideli E.Hulu, menduga pembukaan lahan sawit oleh PT Fajar Indah Anindya (FIA) di Desa Lumut Maju, Desa Lumut Nauli, dan Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, tanpa memiliki izin.
Pasalnya, dari dokumen yang ada, PT FIA tidak memiliki izin untuk melakukan pembukaan lahan maupun penebangan kayu di Kecamatan Lumut, melainkan hanya di Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Pinangsori.
Hal tersebut diungkapkan Sideli, pada Selasa (7/7) lalu, menanggapai keluhan dan keberatan masyarakat Lumut atas keberadaan PT FIA yang membuka lahan di Kecamatan Lumut.
Seperti diberitakan Hariansib, sebelumnya PT FIA sudah dilaporkan ke Bupati Tapteng, Mabes Polri, Menkumham, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, BPN, DPRD, terkait dugaan tidak adanya kepemilikan izin usaha perkebunan sawit di Kecamatan Lumut.
Sideli menjelaskan, sesuai dokumen yang ada di Kantor Kecamatan Lumut, PT FIA hanya memiliki izin usaha perkebunan/izin usaha budidaya perkebunan yang dikeluarkan Bupati Tapanuli Tengah tahun 2007 di Desa Pulo Pakkat, Desa Tebing Tinggi, Desa Pulo Pakkat II Kecamatan Sibabangun dan Desa Parjalihotan Kecamatan Pinangsori.
Oleh karenanya dirinya heran mengapa bupati saat itu mengeluarkan izin usaha perkebunan, sebab tidak ada ditemukan rekomendasi dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Tapanuli Tengah atau Provinsi, sebagaimana ketentuan pasal 10 huruf “e” Keputusan Menteri Pertanian No:357/Kpts/HK/5/2002, tentang pedoman perizinan usaha perkebunan. (T3)










