INFO SAWIT, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, pada Minggu (12/7/2015) mengatakan, Menteri ESDM Sudirman Said telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3239 K/12/MEM/2015 mengenai harga indeks pasar untuk bahan bakar nabati yang dicampurkan ke dalam solar subsidi dan premium penugasan.
Dalam Kepmen ESDM tersebut disebutkan bahwa harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar subsidi didasarkan pada harga publikasi PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Sesuai kepmen itu harga publikasi PT Kharisma untuk minyak sawit mentah (CPO) unit Belawan dan Dumai adalah rata-rata periode satu bulan sebelumnya tidak termasuk pajak pertambahan nilai ditambah besaran konversi CPO menjadi biodiesel sebesar 125 dolar/ton dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3, serta ditambah ongkos angkut dengan besaran maksimal untuk masing-masing titik serah.
“Bersar HIP BBN itu ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit enam bulan sekali oleh Direktur Jendral EBTKE Kementerian ESDM,” ujarnya. (T3)







