Berita Lintas
sawitbaik

STANDAR BERKELANJUTAN DI INDONESIA MEMPERKUAT APA MALAH MENGGANJAL



STANDAR BERKELANJUTAN DI INDONESIA MEMPERKUAT APA MALAH MENGGANJAL

Kemunculan berbagai standar berkelanjutan pada sektor komoditas  kelapa sawit, apakah bakal memperkuat atau malah justru menekan industri emas licin nasional. Terlebih kemunculan standar berkelanjutan itu lebih banyak berbau bisnis dan hambatan dagang, benarkah?

Pertumbuhan perkebunan kelapa sawit nasional memang terbilang fantastis, hanya dalam waktu satu dasawarsa, luasan dan produksi minyak sawit asal Indonesia melesat cepat bak pesawat jet.

Tercatat sampai tahun 2014 silam luas lahan perkebunan kelapa sawit nasional mencapai 10,2 juta ha, dimana seluas 4,9 juta ha dikelola perkebunan kelapa sawit besar swasta, disusul perkebunan kelapa sawit yang dikelola para petani sebanyak 4,5 juta ha, dan sisanya sekitar 690 ribu ha dikelola pemerintah.

Bagaimana tidak cepat, pertumbuhan rata-rata luas perkebunan kelapa sawit nasional semenjak tahun 2000 hingga 2014 mencapai 6,12%, dimana pertumbuhan luas lahan petani yang paling tinggi mencapai 9,05%, disusul pelaku swasta sekitar 4,78%, sementara pertumbuhan luas perkebunan kelapa sawit milik pemerintah nampak lamban, dengan pertumbuhan rata-rata sejumlah 0,72%.

Peningkatan pesat itu, selain menimbulkan dampak positif berupa pendapatan devisa negara terus melonjak dari sektor sawit, perekonomian petani di perdesaan terkerek naik. Pula memunculkan isu negatif, seperti dituding sebagai perusak hutan, lingkungan tercemar sampai dituduh sebagai biang konflik bagi masyarakat sekitar perkebunan.

Semua tudingan itu memang terkadang hanya sekadar isu belaka namun juga ada yang memang terjadi dilapangan. Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jefry Saragih mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melihat ada kegiatan perampasan lahan.

Kejadian ini diperparah dengan batasan hutan dan kawasan non hutan yang belum jelas. Bila kondisinya demikian berarti permasalahan itu lebih bermuara pada kesiapan pemerintah dalam mengelola perizinan dan kawasan hutan. Kata Jefry, semestinya pemerintah berperan sebagai regulator yang mengatur tertibnya batasan antara hutan dan kawasan non hutan.

Lantas, Jefry masih mempermasalahkan regulasi terkait kuota 20% untuk penduduk lokal yang dianggap masih belum transparan baik dalam besaran lahan dan masa kredit yang ditanggung petani. “Terkait tenaga kerja, masih ada perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja,” katanya kepada InfoSAWIT belum lama ini di Jakarta.

Diakui atau tidak, masalah demikian memang ada di lapangan, namun demikian tidak lantas semua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia dianggap melakukan praktik budidaya yang tidak sustainable.

Terlebih semenjak 2006 silam telah ada lembaga nirlaba Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang menjadi inisiator dalam perbaikan penerapan praktik berkelanjutan di perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Bahkan merujuk infomasi dari RSPO, total produksi minyak sawit berkelanjutan (CSPO) di dunia telah mencapai 12,65 juta ton, dimana sekitar 51% berasal dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia, lantas disusul Malaysia sebanyak 42%.

Dengan demikian jelas, . .