Berita Lintas
sawitbaik

MEMUNCULKAN PUNGUTAN GANDA?



MEMUNCULKAN PUNGUTAN GANDA?

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2015

CPO Supporting Fund (CSF) dianggap sebagai jalan keluar untuk meningkatkan harga CPO lewat demand baru biodiesel. Hanya saja kabarnya kebijakan itu memunculkan potensi pungutan berganda, benarkah?

Rendahnya harga CPO yang terjadi semenjak pertengahan tahun 2014 silam, terus menekan industri kelapa sawit nasional. Posisi harga CPO pun berada dibawah batas pengenaan Bea Keluar (BK) yakni berkisar di US$ 630/ton.

Jelas kondisi demikian, menuntut adanya upaya membuka demand pasar CPO baru di dalam negeri, dengan menggenjot industri biodiesel nasional. Sayangnya target serapan biodiesel nasional acap meleset setiap tahunnya.

Sebab itu selepas berdiskusi dengan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, pemerintah menetapkan kebijakan CPO Supporting Fund pada April 2015 silam. Lewat Peraturan Pemerintah  (PP) No. 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Resmi sudah kebijakan CSF itu bakal bergulir, ditambah munculnya kebijakan pendirian Badan Layanan Umum yang kini bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Sehingga, sudah bisa dipastikan dalam waktu dekat ini pungutan CSF bakal resmi di jalankan, menyusul telah terbitnya regulasi dan berdirinya badan  pengelola dana pungutan. Hanya saja dalam penerapan kebijakan CSF itu masih ada yang mengganjal lantaran ditengarai kebijakan pungutan CSF itu bakal memunculkan potensi pungutan ganda.

Lantaran pada PP No. 24 Tahun 2015, pasal 5 ayat 1, dalam penjelasannya menyebut, . . .