Berita Lintas
sawitbaik

Perusahaan Sawit Di Penajam Paser Utara Dituntut Realisasikan Plasma 20%



Perusahaan Sawit Di Penajam Paser Utara Dituntut Realisasikan Plasma 20%

INFO SAWIT, PENAJAM - Aggota Komisi II DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Syamsuddin Ali, meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Penajam Paser Utara untuk menyiapkan kebun plasma seluas 20% dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat sekitar.

Pasalnya, pemberian 20% itu sudah diwajibkan pemerintah dalam peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.

“Tidak ada alasan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Penajam Paser Utara, tidak menyediakan plasma bagi warga sekitar. Baik itu perusahaan yang baru melakukan kegiatan usaha maupun yang sudah lama,”  ujarnya Senin (13/7/2015).

Dijelaskannya, bahwa tujuan awal didirikannya perusahaan di Kebupaten Penajam Paser Utara adalah untuk mensejahterakan warga lokal. Sehingga perusahaan perkebunan sawit yang ada tidak bisa terus berlindung pada Peraturan Meteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

 Ia menambahkan, sebagaimana dilansir Helloborneo, dari 12 perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara, hanya satu perusahaan perkebunan yang menyediakan plasma gratis untuk masyarakat yakni PT Palma. (T3)