INFO SAWIT, JAKARTA – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit memperkirakan hanya bisa menghimpun dana CPO Fund sekitar Rp 3,5 triliun - Rp 4,5 Triliun, kabarnya ini terjadi lantaran pungutan efektif dilakukan per 16 Juli 2015.
Padahal kata Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi, dalam satu tahun, dana CPO Fund yang terkumpul bisa sekitar Rp 9,5 triliun - Rp 10 triliun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 114/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan, tarif pungutan CPO Fund ini berlaku untuk ekspor CPO dan seluruh produk turunannya. Dalam beleid yang diundangkan 16 Juni 2015 itu, ada sekitar 24 jenis produk CPO dan turunannya yang terkena pungutan. Besaran tarifnya tarif berkisar US$20 per ton - US$ 50 per ton.
Menurut Bayu, dana CPO Fund tahun ini rencananya akan dialokasikan untuk program peremajaan tanaman sawit (replanting) dan subsidi biofuel. Sayangnya, ia belum bisa merinci porsi dana yang akan dialokasikan untuk masing-masing program ini. “Sifatnya kondisional. Alokasi itu tidak fixed (jumlahnya), tapi program jalan,” ujarnya belum lama ini di Jakarta. (T2)







