INFO SAWIT, JAKARTA – Kekhawatiran bakal adanya pungutan berganda akibat adanya pungutan dana perkebuna dan Bea Keluar (BK) sawit, di tampik Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Sawit, Agustinus Antonius.
Kata dia PMK pengutipan dana sawit merupakan penyempurnaan PMK sebelumnya yang mengakomodir misalnya terkait kejelasan produk, post tarif dengan persentase fix dalam dolar. Kata Agustinus sistem pengutipan yang diterapkan seemless atau tidak berbeda dengan BK. Eksportir sama-sama mengajukan rencana kegiatan ekspor kepada penyedia jasa dan surveyor, hanya kemudian diharuskan melampirkan tanda bukti pungutan.
Alasan tidak adanya pungutan ganda, kata Agustinus, lantaran rekening kedua kebijakan itu dibedakan. Dengan begitu asumsinya tidak ada pungutan berganda. “, kami tetap upayakan jangan sampai mengganggu ekspornya, jangan sampai saat angka ekspor peak/tinggi pungutan ini malah jadi kendala tapi sekali lagi eksportir tetap membayar dua kali, BK dan dan kutipan karena ini rekening berbeda, bukan double taxationlho,” katanya belum lama ini di Jakarta. (T2)










