Berita Lintas
sawitbaik

Dana Pungutan Sawit Merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak



Dana Pungutan Sawit Merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak

INFO SAWIT, JAKARTA -Seluruh Pejabat dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diamanahkan oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola dana pungutan bagi perkebunan kelapa sawit secara resmi telah diserahkan tanggung jawab untuk mengelola BLU BPDP Kelapa Sawit melalui acara penyerahan tanggung jawab yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan di Gedung Ex. MA Kementerian Keuangan.

Di dalam acara tersebut, sebagaimana diberitakan Direktorat PPK BLU, Rabu (15/7/2015), Direktur Jenderal Perbendaharaan mengingatkan dan menggarisbawahi beberapa hal, yakni dana perkebunan yang dihimpun oleh Badan Layanan Umum BPDP Kelapa Sawit merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagian dari keuangan negara sehingga pengelolaannya sesuai dengan aturan keuangan negara.

Kemudian pemahaman lebih dalam terkait dengan mekanisme dan aturan terkait Badan Layanan Umum, akuntabilitas dan transparansi terkait pengelolaan keuangan dapat bersinergi antara pihak manajemen BPDP Kelapa Sawit dengan Ditjen Perbendaharaan.

Lebih lanjut katanya, pemenuhan akan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi BPDP Kelapa Sawit sedang disusun di Ditjen Perbendaharaan serta keterukuran kinerja dalam Key Performance Indicator (KPI). (T3)