INFO SAWIT, PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumriadi dan Sepni Yanti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7/2015), menyatakan Jaksa Penuntut Umum tetap pada dakwaannya dan memohon majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau, Susilo. Selain itu, majelis hakim juga diminta melanjutkan proses persidangan.
Susilo telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Provinsi Riau.
“Kita menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,red) yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum. Kita tetap sesuai dengan dakwaan,” ujar Sumriadi.
Seperti diberitakan Riaumandiri, dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, terdakwa Susilo melalui penasehat hukumnya, A Hamonangan, menyatakan menolak dakwaan JPU. Perkara ini dinilai telah selesai, karena telah diputus inkrah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu. (T3)










