Berita Lintas
sawitbaik

Regulasi Verifikasi Teknis CPO dan Turunan Perlu di Revisi



Regulasi Verifikasi Teknis CPO dan Turunan Perlu di Revisi

INFO SAWIT, JAKARTA – Tidak hanya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) revisi PMK No. 128/2013 yang masih ditunggu pihak pelaku sawit nasional. Peraturan Menteri Perdagagan (Permendag) No. 54/2015 munculkan masalah.

Dikatakan Ketua Bidang Pemasaran Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Hendra Gondawijaya, pada regulasi itu memuat aturan yang bertabrakan antara pasal 3 dengan pasal 8, dimana pada pasal 3 memuat verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan surveyor sebelum muat barang.

Sementara pada pasal 8 mencatat, hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh surveyor dituangkan dalam bentuk laporan surveyor (LS), untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap kepabeanan yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Baranga (PEB).

Adanya regulasi demikian, kata Hendra, menyulitkan bagi pelaku ekspor curah cair, jika saja barang yang di ekspor berupa barang bukan bentuk cair bisa dilakukan cara demikian. “Sangat sulit diterapkan kebijakan tersebut bagi ekspor curah cair,” katanya kepada InfoSAWIT, di kantor Dewan Minyak Sawit (DMSI).

Sebab itu pihak DMSI, meminta kepada Kementerian Perdagangan untuk meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagagan ini, sehingga proses muat barang untuk kegiatan ekspor tidak terhambat. (T2)