Berita Lintas
sawitbaik

Regulasi Belum Rampung, Proses Pungutan Perkebunan Rugikan Pelaku



Regulasi Belum Rampung, Proses Pungutan Perkebunan Rugikan Pelaku

INFO SAWIT, JAKARTA – Setelah melakukan pungutan perdana semenjak 16 Juli 2015 silam, kabarnya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit telah mengumpulkan dana sejumlah Rp 50,4 miliar, dimana diperkirakan sampai akhir bulan ini bisa mencapai Rp 1 triliun.

Hanya saja proses pungutan dana perkebunan itu berujung pada masalah, ini diakibat belum rampungnya seluruh regulasi pendukung dalam proses pungutan dana perkebunan di lapangan (pelabuhan –red).

Kondisi demikian tentu saja memicu kekisruhan, semisal dikatakan Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Togar Sitanggang, terdapat perbedaan perlakuan penerapan pungutan ekspor.

Jika, di pelabuhan bagian timur, telah menetapkan aturan pungutan dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru dari revisi PMK No. 128/2013, maka untuk pelabuhan di bagian barat masih merujuk pada PMK yan lama.

Jelas, kondisi demikian membuat proses ekspor produk minyak sawit terhambat, sehingga ongkos tuggu kapal (demurage cost) pun membengkak. “Kondisi demikian merugikan kami, mengakibatkan proses ekspor terhambat,” katanya kepada InfoSAWIT, di kantor Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) belum lama ini.

Perbedaan perlakuan ini juga memicu pertanyaan besar bagi para pelaku usaha, lantaran sejatinya Bea Cukai sudah menerapkan aturan yang sama, sayangnya tidak demikian. Sebab itu pelaku usaha mendorong pemerintah untuk memunculkan PMK revisi PMK No. 128/2013, supaya kekisruhan di lapangan tidak terjadi. (T2)