INFO SAWIT, JAKARTA – Setelah resmi diberlakukannya pungutan dana perkebunan yang merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 114/2015, yang direvisi menjadi PMK 133/2015.
Kini pungutan Bea Keluar (BK) tetap diberlakukan, menyusul adanya revisi PMK 128/2013 yang kabarnya diganti menjadi PMK 136/2015. Hanya saja PMK untuk dasar pungutan BK ini belum juga disosialisasikan. Akibatnya proses ekspor CPO dan turunan terhambat, akibat ada perbedaan persepsi regulasi di pelabuhan, utamanya oleh pihak survetor dan bea cukai.
Kata Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Togar Sitanggang, dilapangan saat ini masih menunggu terbitnya PMK untuk landasan pungutan BK, yang kabarnya telah direvisi tidak lagi menganut skim presentase, tetapi menjadi pungutan fix, dengan melihat perkembangan harga pasar CPO. “Di lapangan sudah terjadi double counting,” kata Togar kepada InfoSAWIT, di kantor Dewan Minyak Sawit Indonesia di Jakarta, belum lama ini. (T2)










