Berita Lintas
sawitbaik

Ekpor Sawit Tidak Ada Hambatan



Ekpor Sawit Tidak Ada Hambatan

INFO SAWIT, JAKARTA – Ditengarai adanya perbedaan regulasi di pelabuhan tidak berarti membuat pelayanan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai terhadap eksportasi kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO), dan produk turunannya ikut terhambat.

Hal ini dipastikan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) DJBC, Sugeng Apriyanto, Sabtu (25/7/2015), DJBC telah memerintahkan dan memberikan petunjuk operasional secara resmi kepada seluruh unit kerja di lingkungan DJBC berdasarkan ketentuan yang ada.

Perlu diketahui, Menteri Keuangan telah menerbitkan dua peraturan  menteri keuangan (PMK), yaitu PMK pertama nomor 133/PMK.05/2015 tertanggal 14 Juli 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kemenkeu.

Sementara PMK kedua nomor 136/PMK.010/2015 tanggal 14 Juli 2015 tentang Perubahan Keempat PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. (T3)