INFO SAWIT, JAKARTA – Kekhawatiran pelaku usaha akan adanya pungutan ganda bagi industri kelapa sawit dijawab oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Suahasil Nazara.
Menurutnya, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (28/7/2015), tidak ada pungutan ganda terhadap eksportir sawit, melainkan pemberlakukan tarif bea keluar (BK) dan CPO Supporting Fund (CSF) merupakan satu paket pungutan terhadap kegiatan ekspor sawit.
Apabila harga rata-rata CPO dibawah ambang batas patokan (treshold), maka eksportir akan dikenakan CSF sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. “Tapi jika harga CPO di atas treshold, maka selisihnya menjadi penerimaan bea keluar, sedangkan yang di bawah itu masuk jadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) BLU Sawit,” terangnya.
Ia menjelaskan, jika harga CPO tidak mencapai tresholdnya yakni sebesar US$750 per ton maka eksportir kena PNBP CSF, tapi kalau harga CPO diatas itu maka sisa atau selisihnya jadi BK.
Sehingga pengusha kelapa sawit tidak perlu khawatir, karena dijamin tidak akan terkena pungutan ganda. (T3)







