Berita Lintas
sawitbaik

Perubahan Perhitungan BK Sawit



Perubahan Perhitungan BK  Sawit

INFO SAWIT, JAKARTA – Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/PMK.010/2015 tentang perubahan keempat atas PMK Nomor 75/PMK.011/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Maka perhitungan tarif BK minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya dirubah dari prosentase menjadi per metrik ton (MT).

Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Rabu (29/7/2015), perubahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah perhitungan tariff BK sawit.

“Artinya, ada kepastian untuk nilai pengali. Sedangkan perubahan perhitungan persen menjadi USD/MT tidak berpengaruh signifikan, karena akan disesuaikan dengan nilai tetap BK. Nilai fixied BK nya kan dalam range tertentu, makin tinggi range, makin tinggi juga BK nya,” jelasnya.

PMK baru itu, jelasnya, menetapkan  tariff BK paling rendah sebesar US$ 3/MT dan paling tinggi US$ 200/MT. (T3)