Berita Lintas
sawitbaik

Walhi Bengkulu Gugat BPN Terkait Peta HGU Perkebunan



Walhi Bengkulu Gugat BPN Terkait Peta HGU Perkebunan

INFO SAWIT, BENGKULU - Organisasi lingkungan hidup independen, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan peta hak guna usaha (HGU).

Pada Rabu (29/7/2015), sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu memenangkan guguatan Walhi, sehingga BPN harus memberikan seluruh peta HGU perkebunan yang diminta oleh Walhi Bengkulu.

Tuk Indonesia memberitakan, Sidang dipimpin komisioner KIP Bengkulu, Tri Susanti, beranggotakan Ifsyanusi dan Emex Verzoni. Sidang ini menghadirkan pemohon, yakni Walhi Bengkulu yang diwakili oleh Sony Taurus dan BPN Wilayah Bengkulu diwakili kuasa hukum BPN, Jamaludin.

Tri Susanti menjelaskan informasi yang diminta Walhi bersifat terbuka hanya untuk yang berkepentingan. Dalam uji konsekuensi, BPN juga tidak dapat membuktikan alasan bahwa jika informasi itu dibuka dapat dipergunakan untuk kepentingan persaingan bisnis.

“KIP mengabulkan semua permintaan pemohon dan meminta termohon untuk memberikan semua yang diminta pemohon. Alasan BPN yang menyatakan data yang diminta tersebut adalah informasi yang dikecualikan tak dapat dibuktikan oleh BPN dalam uji konsekuensi,” papar Tri Susanti saat membacakan amar putusan.

Terkait dengan pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, Tri Susanti menyarankan untuk melakukan gugatan ke PTUN. (T3)