Berita Lintas
sawitbaik

Pengadilan Pekanbaru Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Program Kebun K2I



Pengadilan Pekanbaru Tolak Esepsi Terdakwa Korupsi Program Kebun K2I

  INFO SAWIT, PEKANBARU –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak esepsi terdakwa perkara tindak pidana korupsi Program kebun Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I), dengan terdakwa Susilo. Majelis hakim menilai dakwaan perkara dari jaksa sudah tepat.

“Kami selaku majelis hakim sepakat untuk meneruskan persidangan perkara Tipikor pada Program Kebun K2i ini dengan pembuktian-pembuktian pemeriksaan saksi. Untuk itu, kami menolak bantahan dakwaan yang diajukan terdakwa," tegas majelis hakim Amin Ismanto, Rabu (5/8/15).

Sebagaimana Metro terkini memberitakan, sebelumnya, esepsi yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan, jika dakwaan jaksa tidak tepat, karena kasus ini sedang berlangsung di tingkat banding PTUN. Dinas Perkebunan (Disbun) Riau saat ini sedang bersengketa dengan pihak ketiga yang menggugatnya atas pengadaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit untuk Program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2i). 

Dalam putusan PTUN tahap pertama, Dinas Perkebunan kalah, dan dimintakan untuk membayar uang pelunasan pengadaan kebun kelapa sawit. Putusan itu bernomor perkara, 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu. (T3)