Berita Lintas
sawitbaik

Urus ISPO Mesti Rogoh Ratusan Juta



Urus ISPO Mesti Rogoh Ratusan Juta

INFO SAWIT, MEDAN – Seperti ditulis Medanbisnisdaily, Ketua Kelompok Peneliti Pengolahan Hasil dan Mutu Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Donald Siahaan menuding Dinas Perkebunan Sumatera Utara (Sumut) meminta uang kepada perusahaan kelapa sawit hingga ratusan juta rupiah dalam pengurusan ISPO.

Donald mengatakan, keluhan mengenai sertifikat ISPO sebenarnya adalah dari pihak perusahaan perkebunan itu sendiri. Ini disebabkan atas kelas kebun mereka. Karena sertifikat ISPO dikeluarkan sesuai kelas lahan tersebut, apakah kelas 1, kelas 2 atau kelas 3. "Dan surat mengenai ketentuan kelas ini berasal dari Disbun Sumut sebagai penilai," ujarnya.

Padahal, pengurusan sertifikat ISPO ini sangat diapresiasi perusahaan perkebunan, karena dengan sertifikat ISPO, perusahaan kelapa sawit memiliki dukungan penuh dari pemerintah Indonesia. Terbukti, sampai saat ini perusahaan yang sudah mendaftar dan sedang dalam proses sertifikat ISPO sebanyak ratusan perusahaan dan semua sudah tertera di dalam website resmi ISPO. Bahkan, PTPN 3 sudah selesai sertifikasinya pada Mei 2015 lalu

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Sumut, Herawati membantah penjelasan dari Ketua Kelompok Peneliti Pengolahan Hasil dan Mutu PPKS, Donald Siahaan tersebut.

Menurut Herawati, yang melaksanakan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) untuk perkebunan kelapa sawit adalah Dinas Perkebunan di masing-masing kabupaten/kota, kecuali kebun-kebun yang berada pada lintas kabupaten. Dan, itu hanya 45 kebun dari 450 kebun di Sumut.

 "Hanya 10 persen saja sebagai kewenangan kita, dan saya menjamin tidak ada pengutipan untuk penentuan kelas kebun. Saya juga menjamin tidak ada oknum di Dinas Perkebunan Sumut yang berperilaku seperti itu," tegasnya.

Herawati menjelaskan, yang menentukan kelas kebun adalah gubernur sebagai salahsatu syarat dalam pengurusan ISPO, dan itu hanya yang lintas kabupaten saja. Sementara kelas kebun yang di kabupaten/kota yang menentukan adalah bupati. Sedangkan, pelaksanakan PUP di dinas provinsi berbasis anggaran, baru akan dilaksanakan untuk periode 2015.

 "Untuk PUP di Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota, kita tidak mencampuri karena itu kewenangan mereka dan itu diatur dalam Permentan 07 tahun 2009 berdasarkan dengan anggaran APBD. Proseduralnya itu adalah, seharusnya Dinas Perkebunan Kabupaten/ Kota melaporkan perusahaan perkebunan sawit yang sudah dinilai kelas kebunnya ke Dinas Perkebunan Provinsi Sumut. Tapi, hingga sekarang belum seluruhnya melaporkannya," tegas Herawati. (T2)