Berita Lintas
sawitbaik

HANYA GANTI BAJU ATAU SKIM BARU?



HANYA GANTI BAJU ATAU SKIM BARU?

Peremajaan Kebun Sawit Petani Ala BPDP Sawit

Kabarnya salah satu penggunaan dari dana hasil pungutan perkebunan  itu ialah untuk peningkatan produktivitas kebun sawit petani. Hanya saja apakah skim bantuan itu bakal sama dengan Revitbun atau justru muncul skim baru?

Entah kebetulan yang disengaja atau tidak, per awal Januari 2015 silam skim Revitalisasi Perkebunan (Revitbun) yakni skim bantuan pemerintah untuk tiga komoditas, sawit, karet dan kakao resmi disudahi.

Alasannya, skim tersebut masih banyak kekurangan, akibatnya program Revitbun tidak bisa diserap secara maksimal oleh petani. Nah, empat bulan berikutnya tepatnya April 2015, muncul kebijakan pungutan dana perkebunan yang populer dengan sebutan CPO Supporting Fund (CSF). 

Dalam siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko), pertengahan Juli 2015 yang diterima InfoSAWIT menyebut, prioritas penggunaan CSF yang kini dikenal dengan dana pungutan perkebunan meliput 6 kegiatan, diantaranya pertama, mendorong konsumen untuk lebih banyak memanfaatkan bahan bakar nabati jenis biodiesel lewat skim subsidi.

Kedua, membantu memberikan insentif agar terjadi proses peremajaan (re-planting) dari perkebunan rakyat, ketiga, mendorong pengembangan sumber daya manusia dalam perkebunan kelapa sawit, keempat, mendorong penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit. Selanjutnya, kelima, mendorong promosi perkebunan kelapa sawit, dan keenam, membangun sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

Dengan demikian, peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat menjadi salah satu prioritas yang bakal dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, yang resmi didirikan lewat Peraturan Menteri Ekonomi (PMK) No. 113/PMK. 01/2015, tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Pihak Kemenko yang diwakili Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut, dengan terbentuknya Badan Pengelola ini maka pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui pelaksanaan mandatori biodiesel (B-15), peremajaan sawit rakyat, pendidikan petani, R & D, promosi, sarana prasarana dapat segera dilaksanakan.

“Ini akan menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan pembangunan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, serta pelaksanaan penurunan emisi gas rumah kaca yang berkelanjutan,” papar pihak Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Pertanian, Kemenko belum lama ini di Jakarta.

Hanya saja apa betul bantuan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit milik petani itu bakal memunculkan skim baru, atau berbeda dengan skim Revitbun yang masuk dalam program Kredit Pengembangan Energi Nabati & Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP) yang diluncurkan pemerintah tahun 2006 silam.

Merujuk analisa yang dilakukan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), hadirnya  . . .