Penetapan kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) wajib hukumnya bagi perkebunan kelapa sawit yang bakal mengajukan sertifikasi ISPO. Lantas bagaimana dengan penerapan sertifikasi RSPO, apakah mesti menerapkan hal serupa?
Munculnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 sebagai pengganti kebijakan sebelumnya yakni Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO), telah menetapkan bahwa setiap perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Indonesia yang hendak mengajukan proses sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), salah satu syaratnya mesti telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Persyaratan itu sebagai salah satu implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah. Lantaran sudah diatur maka prasyarat kepemilikan HGU dalam mengajukan proses sertifikasi ISPO pun menjadi wajib.
Sebagaimana dalam lampiran 1, Permentan No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 mencatat dalam BAB V tentang Tata Cara Sertifikasi ISPO, utamanya pada point 1 menyebut, setiap perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan baik itu IUP, IUP-B, SPUP, ITUBP dan ITUIP, lantas dilakukan penilaian oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota atau pusat berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian mengenai pedoman penilaian usaha perkebunan.
Ketua Komisi ISPO, Rosediana Suharto mengatakan, dengan adanya prasyarat HGU dalam melakukan proses sertifikasi ISPO, justru bakal berimplikasi positif pada proses percepatan perizinan HGU yang selama ini dikenal butuh waktu tidak sebentar. “Ini syarat wajib, mana mungkin ini menjadi beban,” katanya kepada InfoSAWIT belum lama ini di Jakarta.
Guna memastikan HGU menjadi salah satu syarat dalam proses ISPO, tercatat dalam Prinsip dan Kriteria ISPO, terdapat dalam prinsip 1, yang mana memuat Legalitas Usaha Perkebunan.
Untuk detilnya tercatat pada Prinsip 1.4 yakni terkait Hak Atas Tanah, dan tertulis Perusahaan Perkebunan wajib memiliki hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU). Dengan indikator, tersedia HGU dengan luasan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perizinan usaha perkebunan.
Dengan demikian, jelas hukum positif Indonesia telah memastikan bahwa setiap usaha perkebunan kelapa sawit mesti memiliki HGU yang menjadi dasar kepemilikan lahan oleh pelaku usaha.
Dalam ISPO mencatat HGU diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan, atau pejabat yang ditunjuk. Biasanya jangka lama pemberian HGU selama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dan dapat di perbaharui selama 35 tahun.
Sayangnya, kewajiban ini menjadi bumerang bagi proses sertifikasi ISPO, sebab faktanya tidak semua perizinan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah dibekali dengan HGU, bahkan Rosediana menuding, masih ada perusahaan perkebunan yang malas untuk mengurus HGU.
Masih mangkraknya perizinan HGU di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit bukannya tanpa alasan. Selain proses untuk mendapatkan HGU cukup rumit, berbelit dan butuh waktu yang tidak sebentar. Ini juga terjadi akibat regulasi pertanahan di Indonesia yang masih tumpang tindih. Dengan demikian, ketiadaan perizinan HGU di beberapa perusahaan perkebunan bukanlah melulu salah pelaku perkebunan kelapa sawit nasional.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Jeffry Saragih menuturkan, pemerintah kerap menerapkan proses perizinan yang berbelit dan memakan waktu, bahkan terindikasi proses perizinan ini juga kuat berbau korupsi, lantaran ongkos yang dikeluarkan terlalu fantastis. Untuk 1 surat izin lokasi dana yang dikeluarkan bisa mencapai miliaran rupiah.
Sebab itu Jeffry menyarankan untuk . . .










