Kementerian ESDM dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah sepakat mengembangkan sumber energi ramah lingkungan. Sementara untuk daerah lainnya siap menyusul.
Lantaran tingginya potensi energi alternatif di Indonesia, dan dorongan penggunaan sumber energi hijau yang lebih ramah lingkungan, mendorong pemerintah Indonesia serius menggarap pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE), langkah ini sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Guna mewujudkan amanat tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), telah sepakat guna mengembangkan Program Pengembangan Bioenergi Lestari, pada pertengahan Juli 2015 silam di Jakarta.
Tentu saja langkah ini bisa menjadi awal gebrakan baru pemerintah dalam mewujudkan terintegrasinya sektor hulu dan hilir bioenergi. Terlebih dalam ketentuan itu, pemerintah menargetkan peningkatan sasaran penyediaan energi primer Indonesia pada tahun 2025 sebesar 400 MTOE (Millions Tons of Oil Equivalent) dengan penggunaan minyak bumi sekitar 25%, batubara 30%, gas 22%, dan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebanyak 23%.
Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, dalam kesepakatan pengembangan bioenergi lestari yang akan direalisasikan di Kabupaten Katingan dan Pulang Pisau, Kalteng, bakal berlaku selama lima tahun kedepan dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri, sesuai dengan kesepakatan pihak terkait.
Dalam pengembangan bioenergi ini bakal diawali dengan pilot project pemanfaatan lahan seluas 35 ha sebagai sumber energi alternatif, sementara lahan yang disediakan berasal dari lahan yang telah terdegradasi, lahan kritis, dan lahan bekas tambang.
Hanya saja, . . .










