Pada proses pengolahan buah sawit di Pabrik Kelapa Sawit selain menghasilkan minyak pula terdapat limbah cair. Sebab itu pengolahan limbah mesti dilakukan dengan se efektif mungkin.
Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Pengertian ini selaras dengan pengertian limbah B3 sebagaimana yang tercantum dalam UU No.32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 21 yang menyatakan bahwa “Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi,dan/atau komponen lain yang karena sifat,konsentrasi ,dan/atau jumlahnya,baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup,dan/atau membahayakan lingkungan hidup,kesehatan,serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Pabrik Minyak Kelapa Sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan. PMKS hanya menghasilkan 25-30% produk utama berupa 20-23% CPO dan 5-7% inti sawit kernel.Sementara sisanya sebanyak 70-75% adalah residu hasil pengolahan berupa limbah.Berdasarkan mutu limbah tersebut, setiap PKS wajib mengolah limbah cair tersebut.Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter kualitas yang digunakan.Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003, parameter dominan yang ada pada limbah domestik antara lain adalah BOD, TSS pH, minyak dan lemak.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Limbah Cair dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dalam pasal 3 dijelaskan syarat – syarat penggunaan limbah sebagai pengganti pupuk mineral pada lahan aplikasi diantaranya, Biological Oxygen Demand (BOD) tidak boleh melebihi 5000 ppm, nilai pH LCPKS berkisar 6-9, dilakukan pada lahan selain lahan gambut.
Kemudian, dilakukan pada lahan dengan permeabilitas 1,5 – 15 cm/jam (daya serap tanah), tidak boleh diaplikasikan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter, dan melakukan pembuatan sumur pantau.
Limbah cair yang dihasilkan . . .










