Berita Lintas
sawitbaik

Sejauh manakah standar keberlanjutan untuk menjawab isu deforestasi, gambut dan isu sosial ?



Sejauh manakah standar keberlanjutan untuk menjawab isu deforestasi, gambut dan isu sosial ?

Isu mengenai deforestasi, lahan gambut serta akses dan hak pakai masyarakat lokal dan masyarakat adat semakin menjadi perhatian, utamanya dalam hal standar keberlanjutan dalam budidaya kelapa sawit. Apakah standar yang ada saat ini cukup mengakomodir permintaan pasar dan masyarakat atas sawit berkelanjutan? Apakah ada kebutuhan akan persyaratan keberlanjutan yang lebih kuat?

Di Indonesia, komitmen untuk memajukan agenda kelestarian minyak kelapa sawit Indonesia yang bebas deforestasi, menghormati hak-hak asasi manusia dan masyarakat diwujudkan dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). IPOP pertama kali dicetuskan pada bulan September 2014 oleh Kadin (Kamar Dagang dan Industri) sebagai sebuah perjanjian antara para produsen minyak kelapa sawit untuk mencapai kelestarian. Enam perusahaan di Indonesia telah menyatakan komitmen untuk mendukung ikrar ini.

Diskusi mengenai berkelanjutan dalam sektor kelapa sawit dimulai lebih dari 10 tahun yang lalu oleh pelaku industri and organisasi non-pemerintah. Hal ini kemudian berujung pada terbentuknya Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada tahun 2004 sebagai organisasi nirlaba multipihak untuk mempromosikan pengelolaan dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan. RSPO merupakan standar sukarela dan menunjukkan keinginan perusahaan untuk berkomitmen untuk melakukan perubahan ke praktek-praktek yang bertanggung jawab.

Kini, di dalam RSPO,  . . .