INFO SAWIT, JAKARTA – Kebijakan mandatori Biodiesel 15% (B15) ditengarai dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyerap CPO domestik sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada kenaikan harga CPO yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan negara melalui sektor pajak dan non pajak, dan tentunya menaikkan pendapatan dan kesejahteraan petani.
Oleh karena itu, Implementasi B15 yang dicampurkan ke dalam Jenis BBM Tertentu telah dimulai bertepatan hari Kemerdekaan RI yakni pada tanggal 17 Agustus 2015, lebih cepat dari target awal 1 September 2015 atau satu bulan setelah pungutan berlaku.
Sebagaimana disiarkan Kementerian Koordinator Bidang Perekononiman, Selasa, bahwa kesepakatan percepatan implementasi B15 ini tercapai berkat kesiapan pihak-pihak terkait, baik itu Badan Usaha BBN, Badan Usaha Penyalur JBT, Kementerian ESDM, maupun BPDPS selaku badan yang akan bertanggungjawab membayarkan pendanaannya.
Pelaksanaan B15 melalui dukungan dana perkebunan sawit sampai akhir tahun 2015 akan dapat menyerap volume Biodiesel sebesar 765 ribu kilo liter dengan estimasi dana yang dibutuhkan sebesar Rp2 Triliun. (T3)










