JAKARTA – Pola kerja sama replanting (peremajaan) kelapa sawit milik petani dengan perusahaan besar atau disebut dengan manajemen satu atap, banyak yang menilai hanya merugikan para petani. Pasalnya dengan pola ini, petani plasma diharuskan menyerahkan sebagian lahannya untuk dikelola oleh pihak avails.
Namun perlu diketahui, Manajemen satu atap itu kata Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementan, Herdrajat Natawidjaja, dasarnya adalah kesepakatan dan itu merupakan option, tidak ada dari peraturan menteri atau Direktur Jendral Perkebunan menyebutkan harus manajemn satu atap.
“Itu adalah keinginan para pihak, para avails, dan koperasi, tentu dengan berbagai pertimbangan,” ujarnya belum lama ini, di Jakarta.
Namun, dirinya mengamati dalam pelaksanaannya terkadang koperasi tidak selalu bisa mengaspirasikan anggotanya, sehingga menyebabkan terjadinya konflik. Ditambah dengan terkadang dari kedua belah pihak tidak mematuhi draft-draft yang telah disepakati
Manajemen satu atap ini dalam konteks kedua belah pihak yang mana ada kewajiban masing-masing yang harus dijalankan. Dalam option ini draft nya pun telah dijelaskan, tetapi terkadang tidak sepenuhnya diikuti, dipatuhi, dan memang dilapangan pengawasnya kurang.
“Intinya manajemen satu atap ini adalah option (keinginan atau kesepakatan) bukan keharusan,” jelasnya. (T3)










