Berita Lintas
sawitbaik

Klaim Lahan Milik Adat, Warga Satroni Kantor Wilmar Nabati



Klaim Lahan Milik Adat, Warga Satroni Kantor Wilmar Nabati

BALIKPAPAN – Perusahaan pengolahan minyak sawit mentah (CPO), PT Wilmar Nabati Indonesia, yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, hari Senin (13/10/2014), didatangi Puluhan orang dari Dewan Adat Dayak Paser. Mereka menuntut perusahaan mengembalikan lahan adat yang dirampas.

Warga Dayak itu mengklaim, bahwa perusahaan telah menguasai 42 hektare tanah Adat Dayak Paser untuk pembangunan kantor. Selain itu, mereka juga mengklaim berhak atas 216 hektare tanah adat yang sebagian di antaranya kini dikuasai PT Wilmar.

"Kami sakit hati. Sejak dulu ini adalah tanah adat kami. Tanah ini milik 28 tetua adat Dayak yang di antaranya adalah Sabit Bindangu," kata seorang anggota Pemuda Adat Dayak Paser, Dedi Pelampung, seperti ditulis Tempo.

Meski begitu, ia menolak kasus sengketa lahan ini diselesaikan lewat jalur pengadilan perdata. Dia beralasan, bahwa ini tanah adat, sehingga tidak ada surat-suratnya. (T3)