INFO SAWIT, SIMPANG AMPEK - Kepala Bidang Migas Energi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pasaman Barat, Jon Hutauruk di Simpang Ampek, menyebutkan, ada tiga pabrik perusahaan kelapa sawit di Pasaman Barat, Sumatera Barat yang tidak memiliki izin kelistrikan.
Menurutnya padahal ketiga pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun di daerah itu. “Benar, tiga perusahaan itu adalah PT Inkud Agritama, PT Bakri Plantation dan PTP Nusantara IV. Mereka melawan Undang-Undang dan bisa diancam pidana,” sebutnya pada Kamis, sebagaimana diberitakan Antara.
Ia menjelaskan, terkait hal itu, pihaknya telah beberapa kali mengirim surat teguran yang langsung ditandatangani oleh Bupati Pasaman Barat. Namun, hingga saat ini ketiga perusahaan itu belum melengkapi izinnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang- Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 44 ayat 4 berbunyi setiap instalasi lisrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi ( SLO).
Setelah sudah ada SLO barulah pemerintah bisa memberi izin kelistrikan. Bagi yang tak memiliki sertikat itu dijerat dengan pasal 49 ayat 2 yang berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penyedian tenaga listrik tanpa izin operasi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.
“Ini sudah jelas mengangkangi undang-undang kelistrikan yang bisa dipidanakan. Setiap kali kami tanyakan selalu dijawab segera akan mengurusnya, kenyataan hingga saat ini tidak juga,"sebutnya.
Ia menyebutkan setiap perusahaan yang menggunakan genset dan turbin harus memiliki izin sertifikat dari pemerintah. (T3)









