INFO SAWIT, SAMARINDA - Perpanjangan izin perusahaan terhadap hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang telah mengabaikan persyaratan membangun kebun plasma bagi masyarakat diutarakan Komisi II DPRD Penajam Paser Utara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kaltim di gedung wakil rakyat Kaltim di Karang Paci, Rabu (19/8) lalu.
Hearing yang dihadiri Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kaltim, Pengawas Benih Tanaman (BTP), Dinas Pertanian Tanam Pangan, Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanam Pangan dan Holtikultura (BPSBTPH) Kaltim, membahas tentang UU Nomor 39 Tahun 2014 terkait pemenuhan kewajiban pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan di Penajam Paser Utara.
Selain itu, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisyal Assegaf didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Muspandi, Suterisno Thoha, Ismail, dan Ali Hamdi.
Komisi II DPRD PPU memandang, pengabaian akan hal ini berdampak pada pengabaian hak-hak masyarakat petani secara berkelanjutan. Karena makin banyaknya perusahaan perkebunan yang mengajukan perpanjangan HGU perkebunannya," kata Edy Kurniawan.
Sementara Ismail berpendapat, menghindari pemanfaatan lahan HGU perkebunan dan terjadinya pengalihan fungsi lahan perkebunan maupun pemanfaatan lahan yang dapat menimbulkan kerugian negara, perlu peraturan pemerintah provinsi yang melindungi kepentingan masyarakat. Paling tidak harus ada peraturan gubernur (Pergub) yang mengakusisi kepentingan masyarakat, yang sekaligus menegaskan jika penyalahgunaan HGU akan dikenakan sanksi berat.
“Komisi II DPRD Kaltim akan terus mengawal dan mendorong terbentuknya peraturan daerah tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan lewat usulan Perda inisiatif DPRD Kaltim,” katanya
Adapun Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kaltim, Etnawati menuturkan, Disbun Kaltim menyatakan bahwa persyaratan perpanjangan izin HGU di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mewajibkan pemegang HGU mengalokasikan 20% tanah yang dimohon untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma).
“Hal ini demi menjamin persaingan sehat antar perusahaan dam masyarakat sekitar. Jangan sampai hadirnya perusahaan ini justru merugikan masyarakat sehingga kesejahteraan mereka tak kunjung meningkat," kata Etnawati seperti ditulis DPRD Provinsi Kaltim. (T3)










