JAKARTA – Tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit diperiksa tim dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Pulang Pisau terkait terbakarnya lahan sawit mereka pada 2-4 September lalu.
Kepala BLH Kalteng, Mursid Marsono, menerangkan jika perusahaan terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maka akan dijerat hukum pidana. “Kalau nantinya ada indikasi mereka membakar lahan, maka akan bisa dikenai sanksi pidana,” terangnya, seperti dilansir Harian Tempo, Selasa (14/10/2014).
Ketiga perusahaan itu ialah PT Menteng Kencana Mas, PT Karya Luhur Sejati, dan PT Bahaur Eka Sawit Tama. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemimpin perusahaan yang memerintahkan pembakar hutan bisa diancam dengan hukuman 3 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. (T3)










