Berita Lintas
sawitbaik

Petani Swadaya Rugi Triliunan, Apa Sebabnya?



petani sawit
Petani Swadaya Rugi Triliunan, Apa Sebabnya?

INFO SAWIT, SIMPANG AMPEK – Berdasarkan penuturan Wakil Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat, Jasmir Sikumbang, bahwa petani kelapa sawit swadaya di Indonesia berpotensi mengalami kerugian triliunan rupiah per tahun yang disebabkan multitafsir dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 14/ 2013 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

“Ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kementerian Pertanian membuat triliunan uang petani swadaya digasak investor kelapa sawit,” tuturnya kepada Republika, Rabu.

Ia menjelaskan, meski pemerintah telah menetapkan aturan, rumus, dan tata cara penetapan harga TBS di level petani, namun investor selalu berdalih ketentuan pemerintah tersebut hanya berlaku bagi petani plasma. Akibatnya, kata Jasmir, harga TBS antara kelapa sawit milik petani swadaya dengan petani plasma berselisih hingga Rp 500-600/kg.

Sebagai contoh harga TBS yang ditetapkan Disbun periode 1-15 Juli 2015 sebesar Rp 1.613,83/kg, kemudian periode 16-30 Juli 2015 sebesar Rp 1.503/kg, serta periode 1-15 Agustus 2015 sebesar Rp 1.439,01/kg.

Akan tetapi, harga yang dibayarkan oleh pabrik kelapa sawit (PKS) ke petani swadaya hanya berkisar Rp 780-900/kg, sehingga terdapat selisih Rp 500 per kg. (T3)