INFO SAWIT, JAKARTA - Klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan meningkat sebagai dampak terbitnya Pentunjuk Pelaksanan (juklak) Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dalam Kawasan Hutan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) San Afri Awang, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari hampir semua provinsi tentang klaim kepemilikan yang meningkat pasca terbitnya juklak IP4T.
“Klaim sudah berlebihan dan sudah mengkhawatirkan,” katanya disela Seminar dan Muktamar Persatuan Sarjana Kehutanan (Persaki), seperti dilansir Antara, Rabu.
Juklak IP4T terbit Januari 2015, pascaditandatanganinya Peraturan Bersama (Perber) Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Kepala BPN No.79 tahun 2014, No.PB.3/Menhut-II/2014, No.17.PRT/M/2014, NO.8/SKB/X/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada Dalam Kawasan Hutan. Perber yang ditandatangani 17 Oktober 2014.
Untuk itu, tambahnya, juklak tersebut diusulkan agar direvisi dan dilakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). (T3)









