ACEH UTARA – Sebuah lembaga sawadaya masyarakat di Aceh, Selamatkan Isi Alam dan Flora-Fauna (SILFA), mendesak Gubernur Aceh Zaini Abdullah agar mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha Malaysia, PT Mandum Payah Tamita (PT MPT), yang beroperasi di Aceh Utara.
Menurut Direktur SILFA, Irsadi Aristora kepada Atjeh Link, Senin (13/10/2014), perusahaan itu dituding telah melakukan sejumlah pelanggaraan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melakukan aktivitasnya.
Lanjutnya menerangkan, bahwa PT MPT memiliki izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan pemerintah Aceh seluas 8.015 hektar, yang berlokasi di Kecamatan Cot Girek dan Langkahan, Aceh Utara, dan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Keureto dan Krueng Jambo Aye.
Sehingga, kata Irsadi berdasarkan Undang-undang tidak dibenarkan izin area HTI dijadikan tanaman sawit.
“Kalau IUPHHK-HTI PT Mandum Payah Tamita mengajukan hampir 5.000 hektar lahan mereka menjadi sawit, berarti Dishut Aceh salah besar dalam menerbitkan izin IUPHHK-HTI. Kenapa tidak dikeluarkan HGU saja. Jelas-jelas kawasannya yang diajukan Hutan Produksi (HP) kenapa diberikan izin penanaman sawit. Ka salah jep ubat Husaini Syamaun (Kadis Kehutanan Aceh-red). Sejak kapan HTI bisa tanam sawit?” ujarnya. (T3)










