Lantaran kewajiban ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan menimbulkan pungutan berganda, maka pelaku usaha perkebunan lewat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melakukan uji materi PP No. 12 Tahun 2014, hasilnya ditolak
Munculnya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan telah menimbulkan pungutan berganda pada proses pengembangan perkebunan kelapa sawit nasional.
Dimana merujuk pada pasal 1 ayat 1 huruf J dan K, mencatat ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan masuk dalam jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Dalam gugatan yang di sampaikan pihak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) ke Mahkamah Agung (MA), alasan dilakukannya uji materi terhadap PP No. 12 Tahun 2014, lantaran ketentuan tersebut telah menimbulkan pungutan berganda karena objek kewajiban PNPB yang berkali-kali dikenakan pungutan.
Sebab itu pihak GAPKI menilai, ketentuan tersebut sangat merugikan lantaran dilakukannya pembayaran ganti rugi tegakan dan penggantian nilai tegakan dengan tarif masing-masing 100% dari harga patokan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan perkebunan, baik itu pemegang HGU dan pelepasan kawasan hutan dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Padahal sebelumnya, ketentuan tentang kewajiban pembayaran nilai tegakan itu telah dua kali diuji materi dan dikabulkan dengan telah dibatalkannya oleh Mahkamah Agung, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No. P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu dan Permenhut No. P.65/Menhut-II.2009 tentang Standar Biaya Produksi Pemanfaatan Kayu pada Izin Pemanfaatan Kayu dan atau Penyiapan Lahan dalam Rangka Pembangunan Hutan Tanaman, yang tertuang dalam salinan amar putusan perkara uji materi MA No. 41P/HUM/2011 tentang Permohonan Hak Uji Materi terhadap Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.
Bahkan, dua tahun kemudian, tepatnya tahun 2013, tatkala muncul Permenhut No. P.20/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2011 tentang Izin Pemanfaatan Kayu. GAPKI kembali melakukan uji materi, hasilnya MA memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan amar putusan MA No. 62P/HUM/2013.
Dalam pertimbangan hukum dan amar putusannya, MA menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sebab itu, . . .










