INFO SAWIT, SENGETI - Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menanggapi dengan serius keluhan warga setempat yang merasa terganggu dengan pencemaran limbah dua pabrik pengolahan kelapa sawit.
Badan tersebut kini telah memberikan tenggat waktu kepada 2 perusahaan yakni PT. Bukit Bintang Subur (BBS) dan PT. Sungai Bahar Pasifik Utama (SBPU) untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah mereka.
Kepala BLHD Muaro Jambi, Firmansyah, mengatakan pihaknya telah memanggil secara langsung pengurus dua perusahaan terkait.
“Iya memang sudah kami panggil secara langsung 2 perusahaan ini, kami pertemukan dengan masyarakat dan BLHD menjadi fasilisator, dari pertemuan itu pihak Perusahaan berjanji melakukan perbaikan,"ujar Firmansyah, Jumats.
Ia menjelaskan, pihaknya memberi batas 8 bulan kepada perusahaan untuk memperbaiki pengolahan limbah dengan baik sehingga tidak mengganggu masyarakat. Dan batas waktu itu disetujui oleh kedua perusahaan.
“Jadi selama 8 bulan kedepan mereka harus memenuhi standar yang kami berikan dalam pengolahan limbah, seperti kelengkapan teknologi semacam Airrator dan memperbanyak kolam penampungan limbah tersebut sebelum dibuang ke lingkungan,” jelasnya seperti dilansir Jambiupdate. (T3)










