INFO SAWIT, SAMARINDA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengancam akan memberikan sanksi bagi siapa saja baik itu perusahaan ataupun masyarakat yang membuka lahan kebun dengan cara membakar.
Sanksi itu, kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim diwakili Kepala Bidang Usaha, Mohammad Yusuf, berupa ancaman pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Ini merupakan ancaman berat sehingga saya meminta kepada siapa saja agar tidak membuka lahan perkebunan di Kaltim dengan cara membakar karena tim kami akan terus melakukan pengawasan," ujarnya di Samarinda, Selasa.
Ia mengatakan, denda dan kurungan tersebut diberlakukan guna memberikan efek jera kepada para pelaku, yakni membersihkan lahan dengan cara membakar atau pihak tertentu yang bertindak sehingga menyebabkan kebakaran hutan di daerah ini.
Ancaman tersebut sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, dari ayat 2 pasal 48 menegaskan jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (T3)










