Berita Lintas
sawitbaik

Pemasukan Pajak Dari Sawit Riau Capai Rp 100 Miliar/Bulan



Pemasukan Pajak Dari Sawit Riau Capai Rp 100 Miliar/Bulan

PEKANBARU - Penjualan buah kelapa sawit dari Provinsi Riau memberikan penambahan yang luar biasa bagi pemasukan pajak negara. Karena setelah adanya pembatalan sejumlah pasal oleh Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dalam realisasinya pajak sawit kini senilai Rp 100 miliar per bulan.

"Realisasi pajak dari sawit Riau di atas Rp100 miliar per bulan, tinggal dikalikan saja potensinya dalam 12 bulan tiap tahunnya," kata Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepulauan Riau, Mariyaldi, kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, (14/10/2014).

Peraturan Pemerintah tentang penetapan hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai.

Sehingga setelah adanya penerapan putusan Mahkamah Agung itu, realisasi penerimaan pajak langsung meningkat drastis sejak pertengahan tahun ini.

Secara keseluruhan, ia menyatakan realisasi penerimaan negara dari pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau hingga triwulan III-2014 mencapai Rp11,7 triliun, atau sudah 68,8 persen dari target tahun yang sebesar Rp17,10 triliun. Bahkan, realisasi pajak triwulan III-2014 mengalami pertumbuhan 13,1 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. (T3)