INFO SAWIT, PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau saat ini dilakukan oleh para pelaku tahun-tahun sebelumnya.
“Mereka (pembakar hutan) adalah pemain lama,” kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, kepada BeritaBenar, Rabu.
Ia menjelaskan, sampai Senin kemarin Kepolisian RI sudah menetapkan 107 individu dan 10 perusahaan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Adapun PT Langgam Inti Hibrida (LIH), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan oleh Kepolisian Daerah Riau. Tanggap Riko, bahwa perusahaan tersebut juga menjadi tersangka dengan kasus yang sama pada tahun lalu.
Tetapi bedanya, tahun lalu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menetapkan PT LIH bersalah bukan Polda Riau.
Namun demikian, ungkapnya, proses hukum yang melibatkan perusahaan itu tak jelas sampai saat ini. Begitu juga dengan delapan perusahaan lainnya. Hanya satu perusahaan, yaitu PT Jatim Jaya Perkasa, yang proses hukumnya terus berjalan sampai ke meja hijau.
Berdasarkan catatan Walhi Riau, PT Langgam Inti Hibrida adalah salah satu perusahaan pemilik izin hak guna usaha lahan gambut terbesar di Riau. Pada tahun 2013 Menteri KLH pada saat itu, Balthasar Kambuaya, menyebut PT Langgam Inti Hibrida dimiliki oleh perusahaan Malaysia. (T3)










