INFO SAWIT, PELALAWAN – Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Hambali, menilai perusahaan perkebunan tak terkecuali sektor kelapa sawit yang berada disana telah mendukung pemadaman kebakaran lahan di wilayahnya.
Hal ini ia utarakan, terkait ditetapkannya PT Langgam Inti Hibrindo (LIH)sebagai tersangka kasusu pembakaran hutan dan lahan.
Dari kasus PT LIH, polisi menduga perusahaan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur dalam mengawasi lahannya.
“Selama musibah kebakaran kita melakukan kerjasama (MoU) dengan 30 perusahaan khususnya perkebunan yang ada di Pelalawan pada Agustus 2015 lalu. Kerjasama itu antara lain bagaimana mengantisipasi jika ada kebarakan hutan dan lahan. Sejauh ini mereka sudah melaksanakan Standar Operating Procedure (SOP),” jelasnya, Selasa, seperti dikutip Riausemesta.
Ia menjelaskan, bentuk kerjasama yang dilakukan yakni perusahaan menyiagakan personil khusus pemadaman kebakaran dan menyiapakan peralatan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan.
Jadi, menurutnya, kebakaran yang masih terjadi dikarena kondisi lahan di Pelalawan lahan gambut yang mudah terbakar.
“Perusahaan diwajibkan melakukan pemantauan di arealnya. Perusahaan juga diwajibkan membantu pemadaman jika ada lahan mereka yang terbakar. Sejauh ini sudah dilakukan oleh perusahaan untuk menyediakan peralatan pemadamam kebakaran dan personil juga. Saat ini perusahaan menjalin kerja sama dengan ada 170 personil TNI dan Polri untuk melakukan pencegahan dini kebakaran dan melakukan pemadaman bersama jika ada lahan yang terbakar,” tuturnya. (T3)










