INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membekukan izin tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan dan Riau terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Tempirai Palm Resources (Sumsel), PT Waringin Agro Jaya (Sumsel), dan PT Langgam Inti Hibrindo (Riau). Selain itu, KLHK juga mencabut izin satu perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) yang berlokasi di Riau, PT Hutani Sola Lestari (Riau).
Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Bambang Hendroyono, dalam jumpa pers, Selasa, mengatakan pembekuan itu dilakukan setelah KLHK menurunkan tim investigasi di lapangan untuk menyelidiki dan menganalisis kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumsel dan Riau.
Dalam investigasi tersebut ditemukan bukti kuat bahwa karhutla sebagian terjadi di areal keempat perusahaan.
Oleh karena itu, Kementerian terkait menghentikan kegiatan operasi usaha sampai selesai proses pidana. “Perusahaan tersebut harus memenuhi kewajiban di antaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara paling lama 60 hari,” terangnya. (T3)







