INFO SAWIT, BALIKPAPAN – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan penanam modal di sektor perkebunan terhambat lantaran adanya gangguan usaha dan konflik. Bahkan dirasakan sangat mengganggu serta dapat menurunkan kinerja usaha perkebunan.
Hingga periode Juli 2015, Disbun Kaltim mencatat telah terjadi 89 kasus gangguan usaha perkebunan di wilayah ini.
Kepala Disbun Kaltim, Etnawati saat pembukaan Pertemuan Koordinasi Penanganan Gangguan Usaha dan Konflik Perkebunan di Balikpapan, mengatakan dari 89 kasus tersebut, 62% merupakan kasus lahan seperti tumpang tindih perizinan, okupasi lahan, tanah adat dan sebagainya. Sedangkan 38% merupakan kasus non lahan meliputi tuntutan plasma, ganti rugi dan penolakan oleh masyarakat.
Ditambah, katanya, penanganan dan penyelesaian kasus gangguan usaha perkebunan masih lamban dan belum terkoordinasi dengan baik.
Oleh karena itu, ia meminta, agar semua pihak membantu mengatasi gangguan usaha dan konflik perkebunan tersebut, karena ksus itu tidak dapat diselesaikan oleh jajaran Disbun sendiri.
“Karenanya diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam penanganan gangguan usaha perkebunan dengan langkah – langkah konkrit dalam menyelesaikannya, agar tidak berlarut - larut. Hal ini dimaksudkan agar iklim usaha perkebunan tetap terjaga kondusif sehingga minat investor tidak surut karena adanya kepastian hukum dan jaminan keamanan dalam berinvestasi. Disisi lain masyarakat juga mendapat manfaat positif melalui kebun kemitraan antara perusahaan dengan masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,” ujarnya seperti dilansir portal resmi Disbun Kaltim, Jumat. (T3)







