INFO SAWIT, SANGGAU - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sanggau mengaku telah menerima laporan terkait di rumahkannya sekitar 52 buruh harian lepas (BHL) di sebuah perusahaan kelapa sawit PT Agro Plindo Sejahtera (PT APS), yang berada di Kecamatan Tayan Hulu.
“Ya, kita ada menerima surat tentang adanya laporan PHK itu. Tapi hanya berupa surat tembusan saja,” ungkap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Sanggau melalui Iwan Novian, mediator pada Disosnakertrans.
Ia mengatakan, surat itu sejatinya mereka tujukan pada DPRD Sanggau. Surat ditujukan untuk Bapak Ketua DPRD Sanggau, timpalnya.
Menyikapi hal itu, tegas Iwan, sebagaimana dilansir AntaraKalbar, Minggu, pihaknya tidak akan lepas tangan begitu saja.
“Hanya saja, saat ini ia mengaku masih menunggu keputusan dari DPRD Sanggau. Jika memang nanti dewan (DPRD) melibatkan kami. Jelas kami akan siap,” ujarnya.
Ditegaskan, sebanyak 52 orang BHL yang tidak dipekerjakan lagi bukan merupakan karyawan tetap. Dijelaskan, ada dua macam pekerja yakni pekerja kontrak atau PKWT dan pekerja tetap. PKWT termasuk pekerja borongan, produk baru dan harian lepas. (T3)










