Berita Lintas
sawitbaik

GAPKI Minta UU Tentang Lingkungan Hidup Direvisi



GAPKI Minta UU Tentang Lingkungan Hidup Direvisi

INFO SAWIT, JAKARTA – Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI), Fadhil Hasan,  mengatakan solusi untuk tidak terjadi lagi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia yakni perlu adanya revisi Pasal 69  Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup.

Karena dalam UU itu diperbolehkan petani membakar lahan maksimal dua hektar. “Pasal tersebut adalah peyebab sulitnya melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan pembakaran hutan di tanah air,” ujarnya

Fadhil menjelaskan, dalam keterangan tertulis, Senin,  jika UU itu tidak direvisi, pemerintah akan dianggap menyetujui salah satu penyebab adanya kebakaran hutan di Indonesia. “Masa ada Undang-undang yang memperbolehkan melakukan pembakaran lahan, apalagi sekarang sedang dalam kondisi El Nino,” tuturnya.

Menurutnya, selama ini perusahaan perkebunan telah menjalankan kebijakan pembukaan lahan tanpa bakar (Zero Burning) dan memiliki Standar Operating Procedure (SOP) Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Kebakaran Kebun dan Lahan.

Tak hanya itu, perusahaan perkebunan juga memiliki sistem deteksi dini dan penanggulangan kebakaran melalui Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat inti (TKTD). Semua ini menelan investasi yang besar. (T3)