Berita Lintas
sawitbaik

Dituding merusak Tanaman Sawit Warga, PT Agromuko Dilaporkan



Dituding merusak Tanaman Sawit Warga, PT Agromuko Dilaporkan

INFO SAWIT, MUKOMUKO - Seorang warga Desa Penarik, Mas Wandi, melaporkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agromuko ke kepolisian setempat karena dituding telah melakukan perusakan kelapa sawit miliknya.

Saat melaporkan perusahaan tersebut, Wandi ditemani Dua anggota DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Franki Janas dan Alfian.

Franki Janas, pada Selasa, mengatakan sebagai wakil rakyat sudah sepatutnya mendampingi warga yang merasa dirugikan karena tanaman kelapa sawitnya sebanyak 144 batang diduga dirusak oleh PT Agromuko, tepatnya di divisi Sungai Kiang Estate.

Berdasarkan laporan Antara Bengkulu, sebelum melapor, Mas Wandi, juga telah dilaporkan oleh PT Agromuko karena diduga melakukan penyerobotan lahan milik perusahaan sehingga dia sempat ditahan polisi semalam.

“Kalau memang benar warga ini melakukan penyerobotan lahan perusahaan, diukur ulang saja seluruh hak guna usaha perusahaan tersebut,” ujar Franki.

Dijelaskannya, bahwa warga tersebut telah menggarap lahan seluas 25 hektar sejak 1996 sampai sekarang dengan bukti tanaman telah tumbuh di lahan tersebut. Sementara, perusahaan baru sekitar dua tahun menggarap lahan HGU yang berada dekat lahan warga tersebut. (T3)