Berita Lintas
sawitbaik

Petani Dikenakan Potongan Penjualan TBS Sebesar 5%



Petani Dikenakan Potongan Penjualan TBS Sebesar 5%

INFO SAWIT, LABUHAN BATU - Petani kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan biaya dari harga jual sawit sebesar 5%.

Pengenaan biaya ini jelas memberatkan para para petani kelapa sawit, apalagi harga tandan buah segar (TBS) merosot tajam.

“Kita tak tahu tentang itu, loh,” kata seorang petani dan juga penampung buah sawit warga di Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Iwan Sugiri, Selasa.

Seperti dilansir MedanBisnis, sebelumnya, saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Labuhan Batu Utara, Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan, Komisi B DPRD Sumut menemukan banyaknya pabrik kelapa sawit (PKS) melakukan pemotongan dengan kisaran 2% hingga 5% dari TBS yang ditimbang di pabrik. Para agen atau pengumpul kemudian melakukan pemotongan yang sama terhadap petani sawit.

Selain Iwan Sugiri, warga Desa Beringin Jaya, kec Torgamba, Labusel, Ahmad Yani,  juga mengaku tidak mengetahui adanya terjadi pemotongan harga sawit. “Kita tak mengerti tentang itu,” ujarnya. (T3)