INFO SAWIT, PEKANBARU - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau sedang mendalami keterlibatan 17 perusahaan dalam pembakaran hutan dan lahan disana.
“Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah,” katanya, Selasa.
Disebutkannya, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan tersebut kini ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, Pelalawan, Kampar, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi.
Sebagaimana diberitakan Antara, dari 17 korpoasi, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Adapun, seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status “quo” hingga penyelidikan selesai dilaksanakan.
Selain itu, Polda Riau juga telah menetapkan sebanyak 68 tersangka perorangan pelaku pembakaran lahan, dimana 23 diantaranya telah diserahkan ke jaksa dengan status P21 sementara dua lainnya tahap I. (T3)










