INFO SAWIT, PONTIANAK – Saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat tengah menangani 3 kasus kebakaran hutan dari 33 kasus karhutla yang diduga didalangi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho, mengatakan dari 33 kasus, ada 4 kasus yang dalam tahapan penyidikan. Sedangkan 20 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan intensif.
“Terdapat lima kasus yang sudah memasuki tahap I di Kejaksaan dan empat kasus yang sudah memasuki tahap II. Tinggal jadwal sidangnya saja,” katanya Jumat.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, ada tiga perusahan perkebunan kepala sawit yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan konsesi di sejumlah wilayah di Kalbar. Tidak menutup kemungkinan dari masing-masing pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Ketapang dan Kubu Raya itu bakal menjadi tersangka dalam waktu dekat ini.
“Tiga perusahaan itu kini dalam proses penyidikan. Semua sudah kami periksa. Sampai ke General Manager juga sudah kami mintai keterangan,” ungkapnya
Meski begitu Polda Kalbar belum menetapkan sebagai tersangka, karena masih menunggu laporan dari tim penyidik yang masih di lapangan dan belum kembali.
Sebagaimana ditulis Kompas, tiga perusahaan yang dicurigai membakar lahan secara sengaja tersebut adalah PT KAL yang terletak di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang dan PT SKM di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.
Sedangkan satu perusahaan lainnya ialah PT RJP yang berada di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. (T3)










