INFO SAWIT, KENDARI - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT. Mulya Tani Konawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan telah melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) sepihak kepada ratusan pekerjanya yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebagimana diberitakan KBRN, para pekerja yang rata-rata sebagai buruh kasar ini bersama seluruh keluarga mereka datang ke gedung DPRD Sulawesi Tenggara dengan kondisi yang memprihatinkan. Mereka berjumlah 210 orang, diantaranya ada 70 anak dan balita, serta 60 perempuan.
Perwakilan buruh Adrianus Dalin mengatakan, para buruh ini meninggalkan Kabupaten Konawe Utara menuju Kota Kendari Ibukota Provinsi Sultra pada hari Senin pukul 01.00 dini hari karena sudah di PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa mendapatkan dana kompensasi sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Padahal, jelasnya, mereka sudah berkerja di perusahaan kelapa sawit tersebut sejak tahun 2009 lalu. “Ini menunggu kepastian hak-hak mereka terpenuhi setelah itu pulang atau mencari kerja di tempat lain,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Saleh berjanji akan segera menuntaskan masalah tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait seperti Direksi PT. Damai Jaya Lestari (DJL) dan PT. Mulya Tani Konawe, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perkebunan dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara
“Kita mencoba mengundang perusahaan-perusahaan yang bersangkutan untuk kita melakukan tindakan kongkrit. Perusahaan mempunyai tanggung jawab moril untuk memberdayakan pekerjanya. Karena pekerja yang meningkatkan ekonomi dan profit perusahaan itu,” ujarnya.
DPRD Sultra kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menampung sementara para pekerja ini, agar tidak terlantar di Gedung DPRD Sultra. (T3)









