INFO SAWIT, MEDAN - Sekretaris Komisi B DPRD Sumut Ikrimah Hamidy mengatakan, komisi mengagendakan pertemuan dan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi terkait pemotongan berat TBS sebesar 2-5% yang dikenakan PKS.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengundang Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perkebunan (Disbun) para pengusaha pengelolaan kelapa sawit (PKS) dan asosiasi petani sawit.
“Kita undang RDP untuk mendapat solusi, sehingga petani tidak dirugikan dengan kebijakan yang dibuat oleh para agen ini,” ujarnya, Selasa, seperti ditulis MedanBisnis.
Dijelaskannya, saat ini setiap PKS memiliki kebijakan sendiri-sendiri mengenai persentase pemotongan. Ada yang 2% ada juga yang 5% dan ada juga yang tidak memotong berat TBS, dengan alasan yang beragam. (T3)










